Jumat, 05 Juli 2013

Rukyatul Hilal & Hisab



Penetapan awal dan akhir Ramadan selalu akan beriringan, setidaknya di negara kita, dengan perdebatan soal standar yang digunakan untuk menetapkannya. Dalam hal ini ada dua perkara yang selalu ‘diadu’ kekuatannya, yaitu metode ‘rukyatul hilal (melihat hilal, bulan tsabit yang muncul pada awal bulan sebagai pertanda awal masuknya bulan hijriah) dengan metode hisab (penetapan berdasarkan perhitungan ilmu astronomi). Hasilnya adalah ‘tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang’. Akibatnya, setiap tahun kita akan selalu melihat penetapan yang berbeda dan pada gilirannya, mau tidak mau, masyarakat dibuat bingung olehnya.

Tulisan ini tidak bermaksud mengurai satu persatu argumentasi dari kedua metode yang digunakan dan menguatkan salah satu di antara keduanya. Karena masing-masing memang memiliki landasan dan logika, bahkan pengikut dan pendukungnya tersendiri. Terlebih saya tidak memiliki kapasitas yang mumpuni, baik secara teoritis apalagi secara praktis, dalam kedua metode tersebut. Tapi, jika boleh saya simpulkan, ‘perdebatan sengit’ di antara kedua pendukung metode ini terletak pada hadaf (tujuan) dan wasa’il (sarana), antara tsawabit (perkara baku yang tidak berubah-ubah) dan mutaghayyiraat (perkara yang dapat berubah-ubah sesuai tuntutan zaman).

Pendukung rukyatul hilal, dengan sejumlah hadits yang ada menjadikan masalah rukyat (melihat) sebagai ketentuan baku. Boleh dibilang dia sebagai ‘ibadah’ yang tidak dapat dialihkan kepada pendekatan lainnya. Sebab dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa awal dan akhir Ramadan hendaknya ditetapkan berdasarkan ‘terlihatnya (rukyat) hilal’, bukan ‘adanya (wujud) hilal’. 

Misalnya dalam hadits yang terkenal, ‘Puasalah kalian apabila hilal terlihat”. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Puasalah kalian apabila hilal muncul atau ada.” Jadi, ‘melihat’ (rukyat) menjadi acuan baku, bukan salah satu sarana yang terkait dengan kondisi masyarakat ketika itu. Buktinya adalah, apabila terhalang dalam melihat hilal, apakah karena mendung atau lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengarahkan agar kita menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Padahal bisa jadi, ketika itu hilal muncul, hanya saja dia tidak terlihat. Maka, karena tidak terlihat, apapun alasannya, awal Ramadan tidak dapat ditetapkan ketika itu. Argumen mereka diperkuat dengan kenyataan bahwa ilmu falak yang menjadi dasar penetapan awal Ramadan berdasarkan hisab sudah dikenal ketika syariat ini diturunkan. Namun tetap saja masalah hisab tidak dijadikan acuan dalam perkara ini.

Sementara pendukung hisab melihat permasalahannya secara substansial. Intinya adalah bagaimana kedatangan bulan Ramadan dapat diketahui, apakah dengan rukyatul hilal atau dengan hisab. Jika munculnya hilal dijadikan sebagai patokan dalam menentukan awal bulan hijriah, maka, menurut versi ini, yang paling penting adalah mengetahui ‘kemunculannya’. Apakah dengan melihat langsung atau melalui pendekatan ilmiah dengan rumus-rumus yang dikenal dalam ilmu astronomi. Bagi mereka, ini hanya masalah cara atau sarana saja untuk mengetahui kedatangan Ramadan. Yang mana yang paling mungkin dan lebih valid, sesuai dengan waktu dan kondisinya serta kemampuan masyarakat, maka hendaknya itu yang lebih utama digunakan. Untuk masa sekarang, berpatokan dengan standar hisab, tampak lebih mudah dan lebih valid dibanding rukyatul hilal. Apalagi perkembangan ilmu astronomi sudah maju sedemikian rupa, sehingga faktor kekeliruannya semakin dapat diminimalisir sekecil mungkin. Di samping, mereka juga melihat bahwa celah untuk menggunakan hisab dapat ditangkap dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat berbicara dalam masalah ini, yaitu bahwa (saat itu) kaumnya merupakan kaum ummy; Tidak dapat membaca dan menghitung (HR. Abu Daud, dll). Di samping, mereka juga berlandasan dengan salah satu riwayat yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa apabila hilal terhalang untuk dilihat maka beliau berkata, (فاقدروا له) hal ini dipahami oleh mereka sebagai perintah untuk merujuk kepada ‘perhitungan perjalanan bulan’ alias hisab. Kesimpulannya, saat itu, rukyatul hilal adalah metode yang paling mudah dan memungkinkan tingkat kemajuan dan kemampuan masyarakat ketika itu. Adapun sekarang, maka hisablah yang seharusnya dijadikan acuan. Karena zaman sudah maju dan komunikasi sudah canggih.


Mekanisme Seharusnya

Tentu saja perdebatan dan alasan-alasan yang disampaikan lebih dalam dan lebih beragam dan dalam dibanding kesimpulan yang saya berikan di atas. Hanya saja, permasalahan ini bukan sekedar adu argumentasi untuk mempertahankan pendapat mana yang paling kuat.

Sedalam apapun kajian tentang hal ini, semestinya ada perkara lain yang tidak dapat kita abaikan, yaitu soal mekanisme dan interaksi dengan perbedaan pendapat, khususnya terkait dengan upaya menjaga keutuhan umat. Sebab, masalah seperti ini bukan masalah yang terkait dengan keyakinan pribadi dan berdampak pribadi semata, tapi masalah yang dampaknya mencakup ketenangan dan keutuhan masyarakat muslim. 


Kalau boleh saya pinjam istilah yang sempat populer, perkara ini memiliki ‘dampak sistemik’ di tengah masyarakat. Dia tidak seperti perbedaan pendapat ‘apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu atau tidak’ atau ‘apakah menyentuh mushaf Al-Quran harus berwudhu atau tidak’, yang memiliki ‘tingkat radiasi’ terbatas.

Terkait dengan mekanisme penetapan awal dan akhir Ramadan, jika kita merujuk kepada beberapa riwayat yang ada, akan tampak bagaimana proses penetapan awal Ramadan itu ditentukan. Sebagaimana, di antaranya, disebutkan dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih, bahwa orang-orang berusaha melihat hilal, lalu Ibnu Umar memberitahu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia telah melihat hilal, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum muslimin berpuasa. Kemudian dalam hadits Ibnu Abbas, juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menerima laporan seorang badui yang mengaku melihat hilal, setelah dipastikan keislamannya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumumkan agar kaum muslimin mulai berpuasa esok.

Setidaknya, dari riwayat tersebut ada empat proses tahapan yang hendaknya dilalui untuk menetapkan awal dan akhir Ramadan. 


Pertama adalah partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat untuk ikut berkontribusi dan memantau penetapan awal Ramadan. 


Kedua adalah melapor kepada penguasa atau pemerintah apabila sudah melihat hilal (atau telah memiliki kesimpulan tentang awal Ramadan). 


Ketiga pihak pemerintah melakukan proses pengecekan tentang kebenaran informasi yang sampai kepada mereka. 


Terakhir, keempat, pemerintah bertugas mengumumkan kepada masyarakat tentang awal Ramadan.


Jadi semestinya, meskipun masyarakat punya hak untuk memantau dan mengontrol proses penetapan awal Ramadan, bukan berarti mereka dapat semaunya mengumumkan hasil kesimpulan mereka sebelum ada ketetapan resmi pihak berwenang. Sebagaimana Ibnu Umar, setelah melihat hilal, dia tidak langsung mengumumkan kepada masyarakat, tetapi dia melapor dahulu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selaku pemimpin kala itu, kemudian beliau memerintahkan untuk mengumumkan awal Ramadan. Dengan begini, maka alur informasi akan jelas dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi di masyarakat serta menutup kemungkinan silang pendapat dan informasi yang berbeda-beda.

Masyarakat boleh saja memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang awal Ramadan, namun hak untuk menetapkan dan mengumumkan awal Ramadan berada di pihak yang berwenang dan berkuasa, apalagi jika pihak yang berwenang telah berupaya agar penetapan awal Ramadan memenuhi kaidah-kaidah syar’i. Jika ada pihak yang tetap meyakini kesimpulannya berbeda dengan apa yang ditetapkan pemerintah, dia boleh berpuasa sesuai keyakinannya, namun tidak boleh mengumumkan dan mengajak masyarakat berpuasa berbeda dari keputusan pemerintah!

Perbedaan Pendapat dan Kerukunan Masyarakat Muslim

Di sisi lain, perkara ini termasuk ujian bagi kita bagaimana berinteraksi dengan perbedaan pendapat dan kaitannya dalam menjaga kerukunan masyarakat. 

Para ulama umumnya mengatakan bahwa jika perbedaan pendapat hasil dari sebuah ijtihad yang memiliki standar ilmiah memadai dalam sudut pandang fiqih Islam, atau dalam istilah fiqih disebut sebagai Al-Masa’il Al-Ijtihadiah As-Saa’igah, maka seseorang dibolehkan mengikuti pendapat lain yang berbeda dengan pendapatnya, walaupun dia menganggap pendapat tersebut lemah, dengan harapan sikap tersebut dapat menghindarinya dari perpecahan dan pertikaian di tengah masyarakat.

Ketika Utsman bin Affan radhiallahu anhu (berdasarkan pandangan ijtihadnya) melakukan shalat di Mina sebanyak empat rakaat (pada shalat yang empat rakaat) Ibnu Masud mengingatkan bahwa dia pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar bin Khattab radhiallahu anhum di Mina sebanyak dua rakaat (shalat empat rakaat di qashar menjadi dua rakaat). Namun ketika suatu saat di Mina beliau shalat di belakang Utsman yang melakukan shalat empat rakaat, beliau mengikutinya shalat empat rakaat. Ketika ditanya tentang sikapnya, beliau mengatakan, “Perselisihan itu buruk.” (HR. Abu Daud).

Kitab Ar-Raudhul Murbi adalah salah satu kitab fiqih rujukan dalam Mazhab Hambali. Sebagaimana diketahui bahwa Mazhab Hambali tidak memandang disyariatkannya qunut secara khusus pada Shalat Subuh. Namun pengarang kitab ini, Al-Bahuti, mengatakan, apabila seorang makmum ikut shalat dengan imam yang qunut dalam shalat Fajar, hendaknya dia mengikutinya dan mengaminkannya. (Ar-Raudhul Murbi, 1/220)


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, menguatkan pendapat, berdasarkan sejumlah dalil, bahwa bacaan basmalah pada shalat jahriah tidak dikeraskan, namun berikutnya beliau berkomentar, “Meskipun demikian, apa yang seharusnya tidak dikeraskan bacaannya, bisa jadi disyariatkan untuk dikeraskan bacaannya jika ada kemaslahatan yang kuat. Seorang imam, kadang-kadang, disyariatkan mengeraskannya untuk mengajarkan para makmum, bagi jamaah shalat boleh saja kadang-kadang mengeraskan sedikit bacaannya, boleh juga seseorang meninggalkan sesuatu yang lebih utama untuk merekatkan hati dan mewujudkan persatuan serta menghindari penolakan yang tidak layak. 

Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam urung membangun Ka’bah berdasarkan pondasi Nabi Ibrahim, karena bangsa Quraisy ketika itu baru saja meninggalkan masa jahiliyahnya, beliau khawatir terjadi penolakan di kalangan mereka. Maka, beliau memandang bahwa maslahat kerukunan dan kesatuan hati lebih diutamakan ketimbang maslahat membangun Ka’bah berdasarkan pondasi Nabi Ibrahim…..” (Majmu Fatawa, 22/436-437)


Beliau rahimahullah juga berkata, “Meninggalkan perkara yang lebih utama menurutnya adalah boleh agar tidak menimbulkan penolakan masyarakat. Demikian pula jika seseorang berpendapat bahwa bacaan basmalah dikeraskan, lalu dia menjadi imam di masyarakat yang tidak menganggapnya sunah, atau sebaliknya, lalu dia shalat sesuai dengan pendapat mereka, maka dia telah bersikap baik.”
(Majmu Fatawa, 22/268-269)


Prosedur Penetapan Resmi Di Negara Kita

Jika kita perhatikan kasus yang terjadi di negara kita, Departemen Agama yang dalam hal ini diberi wewenang secara formal untuk menetapkan dan mengumumkan awal dan akhir Ramadan, telah berupaya melakukan proses penetapan dengan upaya maksimal agar terpenuhi standar syar’i serta tidak mengabaikan kemajuan teknologi sebagai penopangnya, bahkan mereka juga telah menyertakan berbagai elemen dan ormas Islam di masyarakat. Yang saya nilai, Depag telah melalui mekanisme yang terkandung dalam hadits Nabi di atas.

Mereka menyebutnya sebagai metode rukyat dan hisab sekaligus. Maksudnya adalah bahwa mereka menggunakan standar perhitungan hisab untuk dapat melihat hilal. Jika berdasarkan hisab, hilal sudah berada di atas ufuk dan dapat dilihat, maka dilakukan upaya rukyat untuk memastikan apakah dia terlihat atau tidak. Jika terlihat (rukyat) lalu diproses kebenarannya dan kemudian diterima, maka dipastikan bahwa esok hari adalah awal Ramadan. Jika tidak, atau ada yang mengaku melihat namun tidak dapat diterima persaksiannya karena satu dan lain sebab, maka ditetapkan bahwa bilangan Sya’ban digenapkan tiga puluh hari, dan Ramadan jatuh pada hari lusanya.

Katakanlah pedoman Depag yang lebih condong kepada rukyatul hilal ini termasuk pendapat yang lemah. Namun setidaknya dia merupakan perkara ijtihad para ulama yang masih diakui memiliki standar ilmiah syar’i yang masih layak diikuti. Maka jika hal ini yang lebih mendatangkan keutuhan dan kebersamaan di tengah masyarakat, sebaiknya pihak-pihak yang menganggapnya lemah, dapat berlapang dada untuk tidak memaksakan pendapatnya dan menerima pendapat lain selagi di sana lebih mendatangkan kemaslahatan bersama. Apalagi jika ternyata pandangan ini (rukyatul hilal) justru merupakan pandangan yang dikuatkan jumhur ulama. Sejak sekian ribu tahun lamanya hingga kini, rukyatul hilal, baik secara teoritis maupun secara praktis, telah dipegang dan dipraktekkan oleh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Bahkan berbagai lembaga fatwa kontemporer sekalipun masih menjadikan perkara ini sebagai pedoman utama dalam menetapkan awal dan akhir Ramadan dengan berbagai macam argumentasi. 


Maka jika kemudian pedoman ini dijadikan sebagai pedoman resmi untuk menetapkan secara resmi oleh pihak yang resmi, yaitu penguasa, semestinya dia merupakan sesuatu yang sangat amat layak diikuti, walaupun oleh pihak yang menganggapnya lemah. Dan seharusnya tidak ada yang mengumumkan dan menetapkan secara terbuka yang berbeda dengan keputusan resmi!!

Para ulama juga sebenarnya telah menetapkan kaidah bahwa “Keputusan hakim (penguasa) dapat menyelesaikan perselisihan pendapat yang ada.”

Dengan menyertakan kedua aspek ini (mekanisme dan cara pandang kita menyikapi perbedaan ijtihad terkait dengan keutuhan umat), penyatuan persepsi terkait penetapan awal dan akhir Ramadan akan lebih besar harapan untuk terwujud. Adapun kalau pedomannya hanya sebatas mana yang paling kuat argumentasinya, masing-masing pihak tentu merasa paling kuat argumentasinya.

Hal ini bukan berarti kita tidak setuju diskusi tentang masalah ini terus dilanjutkan, biarlah dia menjadi bagian dari dinamika dan diskursus ilmiah yang memang didorong dan diberikan ruang dalam Islam, selagi dilakukan semangat mencari kebenaran berdasarkan dalil dan pemahamannya. Bahkan secara pribadi, walaupun hingga kini penulis masih condong dengan standar rukyatul hilal, namun penulis cukup respek terhadap argumentasi mereka yang hendak menjadikan hisab sebagai acuan penetapan awal dan akhir bulan.

Namun hendaknya masalahnya dibedakan antara perdebatan ilmiah dengan wewenang dalam memberikan keputusan, agar jangan sampai membuat suasana kehidupan beragama tidak kondusif. Toh, kalau memang pandangannya benar-benar kuat dan memiliki standar ilmiah yang cukup, lambat laun akan ada penerimaan terhadap sebuah pandangan seperti itu. Tidak sedikit pandangan fiqih yang pada awalnya tidak terlalu diapresiasi bahkan ditolak, lambat laut dapat diterima setelah perbincangan dan diskusi panjang seputar masalah tersebut.

Sepanjang yang saya tahu, para ulama masa kini yang mengusung pendekatan hisab seperti DR. Yusuf Qaradhawi di Qatar, DR. Abdullah bin Sulaiman Al-Mani’ di Saudi, atau sebelumnya, pakar hadits, Syekh Ahmad Syakir, hanya membatasi pendapatnya dalam diskusi ilmiah. Apabila Ramadan tiba, mereka tidak sampai mengumumkan secara sepihak keputusan penetapan awal Ramadan berdasarkan pandangan hisab menurut pendapat yang mereka ambil di luar keputusan resmi pemerintah.

Ketegasan Pemerintah 

Selain itu, dalam hal ini memang dibutuhkan ketegasan pihak berwenang untuk melarang keras pihak manapun mengumumkan penetapan awal Ramadan di luar keputusan resmi pemerintah. Hal ini yang berlaku di banyak negeri Islam. Sehingga dengan begitu, dapat diharapkan suasana kondusif akan terwujud dan masyarakat dapat mengawali Ramadan dengan tenang dan hati yang khusyu, tidak terombang ambing oleh berbagai info dan opini yang sedikit banyak dapat mempengaruhi suasana hati di bulan yang justru kita sedang sangat dianjurkan untuk membersihkan dan menata hati, baik kepada Sang Khaliq ataupun kepada sesama makhluk.

Dalam kapasitasnya, pemerintah tidak cukup menyikapi masalah ini dengan ungkapan yang sepintas manis dan menenangkan, seperti ungkapan ‘masing-masing pihak agar menghormati pihak lain yang berbeda.’ Atau ‘kita sudah terlatih menghadapi perbedaan’, dan semacamnya. Ungkapan seperti itu layak bagi rakyat yang tidak berdaya apa-apa menghadapi kondisi seperti ini, adapun bagi pemerintah yang berwenang dan memiliki kapasitas untuk mengatur, ungkapan semacam itu lebih tepat disebut sebagai tameng untuk berlindung dari kelemahan menyelesaikan problem yang satu ini.



Wallahua’lam







Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/07/04/21445/rukyatul-hilal-versus-hisab-bukan-semata-soal-adu-argumentasi/#ixzz2YBhVdk4I 







Pedoman Hisab Muhammadiyah




Hisab berasal dari kata Arab Al-Hisab atau dalam arti harfiahnya perhitungan atau pemeriksaan, tapi secara general atau umum kata Hisab diartikan sebagai perhitungan saja.




Organisasi Muhammadiyah sebagai organisasi Islam Yang sangat berpengaruh di Indonesia, terbukti dengan banyaknya pengikut orrganisasi ini yang tersebar diseluruh Nusantara (Republik Indonesia). Organisasi Muhammadiyah yang merupakan organisasi Yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan di Yogyakarta, mempunyai Metode dalam menentukan 1 ramadhan dan 1 syawah (idul Fitri), metode ini dinamakan metode Hisab atau metode perhitungan yang mengambil dasar dari Al-Qur’an dan Hadis shahih serta mememecahkan atau mengimplementasikan Ayat Qur’an dan hadis Nabi dengan ijma Ulama atau perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.




Dalam menentukan 1 ramadhan dan 1 Syawal, dalam lingkungan organisasi muhammadiyah dilakukan metode hisab atau perhitungan dengan berpedoman pada tiga kriteria. kriteria tersebut adalah:

Telah terjadi Konjungsi atau Ijtimak;

Konjungsi itu terjadi sebelum matahari terbenam;

Pada saat terbenamnya matahari, piringan atas bulan berada diatas upuk (bulan baru telah ada/wujud).

Ketiga kriteria diatas mesti atau wajib terpenuhi semua, kalau salah satu point diatas tidak terpenuhi, maka bulan baru belum dimulai.




http://rukyatulhilal.org/artikel/rinto-pengantar-ilmu-hisab.html




Menghitung Awal Bulan Sistem Ephemeris Hisab-Rukyat

Oleh : Sriyatin Shadiq Al Falaky
23 Maret 2009


Contoh perhitungan awal bulan 

“Sistem Ephemeris Hisab Rukyat” (Hisabwin version 1.0/1993 atau Winhisab version 2.0/1996) ini disampaikan pada Kegitan “Penataran/Pelatihan/Orientasi/Kuliah/ Pertemuan/Diklat Hisab Rukyat” sejak tahun 1993 sampai sekarang, disajikan dengan cara dan penggunaan yang sama, hanya contoh perhitungan awal bulan dibuat berbeda/disesuaikan.

Semoga manfaat. Amin





CONTOH PERHITUNGAN AWAL BULAN SYAWAL 1426 H

Lintang tempat Jakarta (f) = ‑ 6° 10' LS

Bujur tempat Jakarta (l) = 106° 50' BT

Tinggi tempat = 28 meter di atas laut



1. Hitunglah Perkiraan (hisab urfi) Akhir Ramadhan 1426 H ?



Tanggal 29 Ramadhan 1426 H.

1425 tahun + 8 bulan + 29 hari

1425/30 = 47 daur + 15 tahun + 8 bulan + 29 hari

47 daur = 47 x 10.631 = 499657 hari

15 tahun = (15x354) +6 = 5316 hari

8 bulan (4 x59) = 236 hari

29 hari = 29 hari +

Jumlah = 505238 hari

505238 / 7 = 72176 sisa 6 dihitung dari Kamis = Selasa

505238 / 5 = 101047 sisa 3 dihitung dari Kliwon = Pahing

505238 + 227029 = 732267 hari

732267 / 365.25 = 2004 tahun + 306 hari

306 hari = (304 hari =10 bulan) + 2 hari

2 hari + 10 bulan + 2004 tahun = 2 November 2005.

Tanggal 29 Ramadhan 1426 H = 2 November 2005 M.



2. Hitunglah Saat (jam terjadi) Ijtima' Akhir Ramadhan 1426 H Bertepatan dengan Tanggal 2 November 2005 M ?



Dari Buku EPHEMERIS HISAB RUKYAT TAHUN 2005 pada bulan November 2005, dapat diturunkan dengan langkah‑langkah sbb :

a. FIB (Fraction Illumination Bulan) terkecil pada tanggal 2 November 2005 adalah 0.00041 jam 1.00 GMT.

b. ELM (Ecliptic Longitude Matahari) pada pukul 1:00 GMT = 219° 42' 46"

c. ALB (Apparent Longitude Bulan) pada pukul 1:00 GMT = 219° 29' 12"

d. Hitunglah Sabaq Matahari (SM) perjam (harga mutlak):

ELM jam 1:00 GMT = 219° 42' 46"

ELM jam 2:00 GMT = 219° 45' 17”

Sabaq Matahari (SM) = 0° 02' 31"

e. Hitunglah Sabaq Bulan (SB) perjam (harga mutlak):

ALB jam 1:00 GMT = 219° 29' 12"

ALB jam 2:00 GMT = 220° 02' 00"

Sabaq Bulan (SB) = 0° 32' 48"

f. Hitunglah saat ijtima', dengan rumus sbb :

Jam FIB (GMT) + (ELM - ALB ) + 7.00 (WIB)

SB - SM

= 1:00 +( 219° 42' 46" ‑ 219° 29' 12") + 7:00 (WIB)

0° 32' 48" ‑ 0° 02' 31"

= 1:00 + ( 0° 13' 34'') + 7:00 (WIB)

0° 30' 17"

= 1:00 + 0:26: 52.77 = 1:26:52.77 (GMT) + 7:00 = 8:26:52.77 (WIB) 

Ijtima’ terjadi pada jam 8:26:52 (WIB)



3. Hitunglah Perkiraan Matahari Terbenam pada tanggal 2 November 2005 di Jakarta ?



a. Hitunglah tinggi matahari saat matahari terbenam, data yang diketahui sbb :

Tinggi tempat (Dip) = 1.76√28 = 0o 9'18.78"

Semi Diameter matahari (SDo) jam 11.00 GMT = 0o 16'07.20"

Refraksi (Ref) 00o = 0o 34'30" lihat daftar refraksi hlm…

Rumus tinggi matahari :

ho = 0o – SD – Ref – Dip

0o – 0o16'07.20" – 0o34'30" – 0o 09'18.78" = – 0o 59'55.98"

ho = – 0o 59'55.98"

b. Hitunglah sudut waktu matahari (to) pada saat matahari terbenam, data yang diketahui sbb :

Lintang tempat Jakarta (f) = ‑ 6°10' LS.

Bujur tempat Jakarta (l) = 106°50' BT.

Deklinasi matahari/Apparent Declination (δo) jam 11.00 GMT = -14o 51'15"

Tinggi matahari (ho) = – 0o 59'55.98"

Rumus Sudut Waktu Matahari :

cos t = - tan f tan δ + sin h / cos f / cos δ

cos t = - tan ‑ 6°10' tan -14o 51'15" + sin – 0o 59'55.98" / cos ‑ 6°10' / cos -14o 51'15"

Petunjuk penggunaan berbagai type Calculator, tekan tombol secara berurutan :

Casio fx 120, 124, 130 :

6° 10' +/‑ tan +/- x 14o 51'15" +/‑ tan + 0o 59'55.98" +/‑ sin : 6° 10' +/- cos : 14o 51'15" +/- cos = inv cos inv o '" 92°40'56.09"

Casio fx 350, 3600P, 3800P :

6° 10' +/‑ tan +/‑ x 14o 51'15" +/‑ tan + 0o 59'55.98" +/‑ sin : 6° 10' +/‑ cos : 14o 51'15" +/- cos = shift cos shift o '" 92°40'56.09"

Casio fx 4000P, 4500P, 5000P :

Shift Cos ( ‑ tan ‑ 6° 10' tan ‑ 14o 51'15" + sin – 0o 59'55.98" / cos ‑ 6° 10' / cos ‑ 14o 51'15" ) exe shift o '" 92°40'56.09" 

to = 92°40'56.09"

to/15 = 92°40'56.09"/15 = 6:10:43.74 = 6j 10m 43.74d

c. Hitunglah perkiraan terbenam matahari :

Equation of time (eo) jam 11.00 GMT = 0j 16m 28s

to/15 = 92°40'56.09"/15 = 6:10:43.74

Rumus Koreksi Waktu Daerah (KWD) = 105 - ldh/15

KWD = 105o – 106o 50’ / 15 = - 00:07:20

Rumus : 12 – eo + (to/15) – KWD

Kulminasi = 12j 00m 00.00d

Equation of time (eo) = 00 16 28 -

11 43 32

to/15 = 06 10 43.74 +

17 54 15.74

KWD = 00 07 20 -

Jam Ghurub (WIB) = 17 46 55.74 (perkiraan matahari terbenam)

Koreksi bujur = 07 00 00 -

Jam (GMT) = 10 46 55.74 (perkiraan matahari terbenam)



4. Hitunglah Matahari Terbenam (ghurub) pada Tanggal 2 November 2005 di Jakarta ?



Dasar pengambilan data pada jam (GMT) = 10:46:55.74 dengan jalan interpolasi (mencari nilai sisipan) rumus : A – ( A – B ) x C / I

a. Deklinasi matahari/Apparent Declination (δo)

Pada jam 10.00 GMT = -14o 50'28"

Pada jam 11.00 GMT = -14o 51'15"

δo = -14o 51'04.76"

A – ( A – B ) x C/I = -14o 50'28" – ((-14o 50'28") – (- 14o 51'15")) x 0o 46'55.74"/1

= -14o 51'04.76"

b. Semi Diameter matahari (SDo)

Pada jam 10.00 GMT = 0o 16'07.19"

Pada jam 11.00 GMT = 0o 16'07.20"

SDo = 0o 16'07.2"

A – ( A – B ) x C / I = 0o16'07.19" – (0o16'07.19" – 0o16'07.20") x 0o 46'55.74"/1

= 0o 16'07.2"

c. Equation of time matahari (eo)

Pada jam 10.00 GMT = 0j 16m 28s

Pada jam 11.00 GMT = 0j 16m 28s

eo = 0j 16m 28s

A – ( A – B ) x C / I = 0j 16m 28s – ( 0j 16m 28s – 0j 16m 28s) x 0j 46m55.74s/1 

= 0j 16m 28s

d. Hitunglah tinggi matahari, data yang diketahui sbb :

Dip = 1.76√28 = 0o 9'18.78"

SDo = 0o 16'07.2"

Ref = 0o 34'30" 

Rumus tinggi matahari :

ho = 0o – SD – Ref – Dip

0o – 0o 16'07.2" – 0o34'30" – 0o 09'18.78" = – 0o 59'55.98"

ho = – 0o 59'55.98"

e. Hitunglah sudut waktu matahari (to), data yang diketahui sbb :

f = ‑ 6°10' LS.

l = 106°50' BT.

δo = -14o 51'04.76"

ho = – 0o 59'55.98"

Rumus Sudut Waktu Matahari :

cos t = - tan f tan δ + sin h / cos f / cos δ

cos t = - tan ‑ 6°10' tan -14o 51'04.76" + sin – 0o 59'55.98" / cos ‑ 6°10' / cos -14o 51'04.76"

Petunjuk penggunaan berbagai type Calculator, tekan tombol secara berurutan :

Casio fx 120, 124, 130 :

6° 10' +/‑ tan +/- x 14o 51'04.76" +/‑ tan + 0o 59'55.98" +/‑ sin : 6° 10' +/- cos : 14o 51'04.76" +/- cos = inv cos inv o '" 92°40'54.85"

Casio fx 350, 3600, 3800P :

6° 10' +/‑ tan +/‑ x 14o 51'04.76" +/‑ tan + 0o 59'55.98" +/‑ sin : 6° 10' +/‑ cos : 14o 51'04.76" +/- cos = shift cos shift o '" 92°40'54.85"

Casio fx 4000P, 4500P, 5000P :

Shift Cos ( ‑ tan ‑ 6° 10' tan ‑ 14o 51'04.76" + sin – 0o 59'55.98" / cos ‑ 6° 10' / cos ‑ 14o 51'04.76" ) exe shift o '" 92°40'54.85" 

to = 92°40'54.85"

to/15 = 92°40'54.85"/15 = 6:10:43.66 = 6j 10m 43.66d

c. Hitunglah terbenam matahari (Gho):

eo = 0j 16m 28s

to/15 = 92°40'54.85"/15 = 6:10:43.66

KWD = - 00:07:20

Rumus : 12 – eo + (to/15) – KWD

Kulminasi = 12j 00m 00.00d

Equation of time (eo) = 00 16 28 -

11 43 32

to/15 = 06 10 43.66 +

17 54 15.66

KWD = 00 07 20 -

Jam Ghurub (WIB) = 17 46 55.66 (matahari terbenam sebenarnya)

Koreksi bujur = 07 00 00 -

Jam (GMT) = 10 46 55.66 (matahari terbenam sebenarnya)



5. Hitunglah Sudut Waktu Bulan ( tc ) ?



Dasar pengambilan data pada jam (GMT) = 10:46:55.66 dengan jalan interpolasi (mencari nilai sisipan) rumus : A – ( A – B ) x C / I

a. Apparent Right Ascension matahari (ARo)

Pada jam 10.00 GMT = 217o 40'14"

Pada jam 11.00 GMT = 217o 42'42"

ARo = 217o 42'09.75"

A – ( A – B ) x C/I = 217o 40'14" – (217o 40'14" – 217o 42'42") x 0o 46'55.66"/1

= 217o 42'09.75"

b. Apparent Right Ascension bulan (ARc)

Pada jam 10.00 GMT = 221o 07'28"

Pada jam 11.00 GMT = 221o 39'58"

ARc = 221o 32'53.1"

A – ( A – B ) x C/I = 221o 07'28" – (221o 07'28" – 221o 39'58") x 0o 46'55.66"/1

= 221o 32'53.1"

c. Sudut waktu bulan, Rumus tc = ARo – ARc + to

tc = 217o 42'09.75" - 221o 32'53.1" + 92°40'54.85" = 88°50'11.5"

tc = 88°50'11.5"



6. Hitunglah Tinggi Hakiki Bulan (hc) ? data diketahui sbb :



a. f = ‑ 6°10' LS

b. tc = 88°50'11.5"

c. Deklinasi Bulan (δc), dasar pengambilan data pada jam (GMT) = 10:46:55.66 dengan jalan interpolasi (mencari nilai sisipan) rumus : A – ( A – B ) x C / I

Apparent Declination bulan (δc) :

Pada jam 10.00 GMT = - 18o 44'00"

Pada jam 11.00 GMT = - 18o 56'20"

δc = - 18o 53'38.77"

A – ( A – B ) x C/I = - 18o 44'00" – ((-18o 44'00" – (-18o 56'20")) x 0o 46'55.66"/1

= - 18o 53'38.77"

d. Rumus : Sin hc = sin f sin δ + cos f cos δ cos t c

Sin hc = sin ‑ 6°10' sin - 18o 53'38.77" + cos ‑ 6°10' cos - 18o 53'38.77" cos 88°50'11.5"

Petunjuk penggunaan berbagai type Calculator, tekan tombol secara berurutan :

Casio fx 120, 124, 130 :

6° 10' +/‑ sin x 18o 53'38.77" +/‑ sin + 6° 10' +/‑ cos x 18o 53'38.77" +/‑ cos x 88°50'11.5" cos = inv sin inv o'" 3°05'19.94

Casio fx 350, 3600, 3800P :

6° 10' +/‑ sin x 18o 53'38.77" +/‑ sin + 6° 10' +/‑ cos x 18o 53'38.77" +/‑ cos x 88°50'11.5" cos = shift sin shift o'" 3°05'19.94

Casio fx 4000P, 4500P, 5000P :

Shift Sin ( sin ‑ 6° 10' sin ‑ 18o 53'38.77" + cos ‑ 6° 10' cos ‑ 18o 53'38.77" cos 88°50'11.5") exe shift o'" 3°05'19.94

h c = 3°05'19.94"



7. Hitunglah Tinggi Hilal Mar'i (tinggi lihat) (h'c) ?



Dasar pengambilan data pada jam (GMT) = 10:46:55.66 dengan jalan interpolasi (mencari nilai sisipan) rumus : A – ( A – B ) x C / I

a. hc = 3°05'19.94

b. Dip = 0o 9'18.78"

c. Horizontal Parallax bulan (Hpc) :

Pada jam 10.00 GMT = 0o 57'05"

Pada jam 11.00 GMT = 0o 57'07"

Hpc = 0o 57'06.56"

A – ( A – B ) x C / I = 0o 57'05" – (0o 57'05" – 0o 57'07") x 0o 46'55.66" / 1 

= 0o 57'06.56"

d. Semi Diameter bulan (SDc) :

Pada jam 10.00 GMT = 0o 15'33.43"

Pada jam 11.00 GMT = 0o 15'33.81"

SDc = 0o 15'33.73"

A – ( A – B ) x C / I = 0o 15'33.43" – (0o 15'33.43" – 0o 15'33.81") x 0o 46'55.66"/1

= 0o 15'33.73"

e. Parallax = cos hc x Hpc

Par = cos 3°05'19.94" x 0o 57'06.56" = 0o 57'01.58"

f. Rumus : h'c = hc – Par + SD + Ref + Dip

hc (tinggi hakiki) = 3° 05' 19.94"

Parallax = 0 57 01.58 ‑

2 08 18.36

Semi Diameter = 0 15 33.73 +

2 23 52.09 ( dasar interpolasi, lihat daftar refraksi hlm… )

Refraksi = 0 15 46.57 +

2 39 38.66

Dip = 0 09 18.78 +

h’c (tinggi mar'i ) = 2° 48' 57.44"



8. Hitunglah Lama Hilal di atas Ufuq (LHUc) ?



LHUc = h’c x 0o 4’ = 2° 48' 57.44" x 0o 4’ = 0j11m15.83d



9. Hitunglah Saat Hilal Terbenam (HGc) ?



HGc = Gho + LHUc = 17j46m55.66d + 0j11m15.83d = 17j58m11.49d



10. Hitunglah Arah (Azimut) Matahari (Ao) ? data diketahui sbb :



a. f = ‑ 6°10' LS

b. δo = -14o 51'04.76"

c. to = 92°40'54.85"

d. Rumus : Cotan A = ‑ sin f / tan to + cos f tan δ / sin to

Cotan A= ‑ sin 6°10'/ tan 92°40'54.85" + cos 6°10' tan -14o 51'04.76"/sin 92°40'54.85"

Petunjuk penggunaan berbagai type Calculator, tekan tombol secara berurutan :

Casio fx 120, 124, 130 :

6° 10' +/‑ sin +/‑ : 92°40'54.85" tan + 6° 10' +/‑ cos x 14o 51'04.76" +/‑ tan : 92°40'54.85" sin = 1/x inv tan inv o '" ‑ 15° 03' 13.79" atau ‑ 74° 56' 46.21"

Casio fx 350, 3600, 3800P :

6° 10' +/‑ sin +/‑ : 92°40'54.85" tan + 6° 10' +/‑ cos x 14o 51'04.76" +/‑ tan : 92°40'54.85" sin = 1/x shift tan shift o '" ‑ 15° 03' 13.79" atau ‑ 74° 56' 46.21"

Casio fx 4000P, 4500P, 5000P :

Shift Tan (‑ sin ‑ 6°10' / tan 92° 40'54.85" + cos ‑ 6°10' tan ‑ 14o 51'04.76" / sin 92° 40'54.85") exe shift o '" ‑ 15° 03' 13.79" atau ‑ 74° 56' 46.21"

A° = ‑ 15° 03' 13.79" diukur dari titik Barat ke arah Selatan (B-S), atau

A° = ‑ 74° 56' 46.21" diukur dari titik Selatan ke arah Barat (S-B)



11. Hitunglah Arah (Azimut) Bulan (Ac) ? data diketahui sbb :



a. f = ‑ 6°10' LS

b. δc = - 18o 53'38.77"

c. tc = 88°50'11.5"

d. Rumus : Cotan A = ‑ sin f / tan tc + cos f tan δ / sin tc

Cotan A= ‑ sin 6°10'/ tan 88°50'11.5" + cos 6°10' tan -18o 53'38.77"/sin 88°50'11.5"

Petunjuk penggunaan berbagai type Calculator, tekan tombol secara berurutan :

Casio fx 120, 124, 130 :

6° 10' +/‑ sin +/‑ : 88°50'11.5" tan + 6° 10' +/‑ cos x 18o 53'38.77" +/‑ tan : 88°50'11.5" sin = 1/x inv tan inv o '" ‑ 18° 41' 02.31" atau ‑ 71° 18' 57.69"

Casio fx 350, 3600, 3800P :

6° 10' +/‑ sin +/‑ : 88°50'11.5" tan + 6° 10' +/‑ cos x 18o 53'38.77" +/‑ tan : 88°50'11.5" sin = 1/x shift tan shift o '" ‑ 18° 41' 02.31" atau ‑ 71° 18' 57.69"

Casio fx 4000P, 4500P, 5000P :

Shift Tan (‑ sin ‑ 6° 10' / tan 88°50'11.5" + cos ‑ 6°10' tan ‑ 18o 53'38.77" / sin 88°50'11.5") exe shift o '" ‑ 18° 41' 02.31" atau ‑ 71° 18' 57.69"

Ac = ‑ 18° 41' 02.31" diukur dari titik Barat ke arah Selatan ( B-S), atau

Ac = ‑ 71° 18' 57.69" diukur dari titik Selatan ke arah Barat (S-B)

Keterangan :

1. Bila arah (azimut) matahari atau bulan hasilnya positif (+), berarti arah (azimut) tersebut dihitung dari titik Utara ke arah Barat ( U ‑ B)

2. Bila arah (azimut) matahari atau bulan hasilnya negatif (‑), berarti arah (azimut) tersebut dihitung dar titik Selatan ke arah Barat ( S ‑ B)



12. Hitunglah Posisi Hilal (PHc) ?



PHc = Ao – Ac = 15° 03' 13.79" - 18° 41' 02.31" = - 3° 37' 48.52"

Keterangan :

1. Bila hasilnya positif (+), berarti hilal di utara matahari.

2. Bila hasilnya negatif (-), berarti hilal di selatan matahari.



13. Hitunglah Luas Cahaya Hilal (CHc) ?



Lihat FIB (Fraction Illumination Bulan) pada saat matahari terbenam (GMT). Dasar pengambilan data pada jam (GMT) = 10:46:55.66 dengan jalan interpolasi (mencari nilai sisipan) rumus : A – ( A – B ) x C / I

Fraction Illumination bulan (ILc) :

Pada jam 10.00 GMT = 0.00199

Pada jam 11.00 GMT = 0.00237

CHc = 0.00228720

A – ( A – B ) x C/I = 0.00199 – (0.00199 – 0.00237) x 0o 46'55.66"/1 = 0.00228720



14. Hitunglah Lebar Nurul Hilal (NHc) ?



Menggunakan satuan ukur jari (ushbu’) hasilnya harga mutlak

Rumus : NHc = √(PHc2 + h’c2)/15

NHc = √(3° 37' 48.52"2 + 2° 48' 57.44"2)/15 = 0.3062 jari



15. Hitunglah Posisi Kemiringan Hilal (MHc) ?



Rumus : Tan MHc = PHc : h’c

Tan MHc = 3° 37' 48.52" : 2° 48' 57.44" = 52° 11' 55.5"

Keterangan :

1. Jika MHc < 15, berarti posisi hilal telentang

2. Jika MHc > 15 dan PHc positif, berarti posisi hilal miring ke Utara

3. Jika MHc > 15 dan PHc negatif, berarti posisi hilal miring ke Selatan



16. Kesimpulan



a. Ijtima’ akhir bulan Ramadhan (29 Ramadhan) menjelang awal Syawal 1426 H terjadi pada:

tanggal 2 November 2005 M jam 1:26:52 (GMT) atau jam 8:26:52 (WIB).



b. Keadaan dan Posisi Hilal di Jakarta tanggal 2 November 2005.

1). Matahari terbenam = 17:46:55 WIB

2). Hilal terbenam = 17:58:11 WIB

3). Tinggi hilal hakiki = 3° 05' 19.94" (diatas ufuq)

4). Tinggi mar’i (lihat) = 2° 48' 57.44" (diatas ufuq)

5). Lama hilal di atas ufuq = 11 menit 15 detik

6). Arah (azimut) matahari = ‑ 15° 03' 13.79" diukur dari titik Barat ke arah Selatan (B- S)

7). Arah (azimut) hilal = - 18° 41' 02.31" diukur dari titik Barat ke arah Selatan (B-S)

8). Posisi dan keadaan hilal = Hilal berada di selatan matahari miring ke selatan

9). Luas cahaya hilal = 0.00228720 (bagian) = 0.228720 %

10). Nurul hilal = 0.3062 jari

c. Menurut Hisab = 1 Syawal 1426 H. jatuh pada tanggal 3 November 2005 M.






Penyusun/Al Hasib: Sriyatin Shadiq Al Falaky

Tidak ada komentar:

Posting Komentar